GaluhInsight, Ciamis – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Ciamis kembali menjadi sorotan setelah beredar video viral yang menunjukkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merokok di dalam Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Ciamis.
Kejadian ini memicu kemarahan publik, mempertanyakan apakah aturan yang dibuat pemerintah hanya sekadar pajangan belaka.
ASN Terekam Merokok di Kantor Pemerintah
Dalam video yang beredar luas di media sosial, seorang ASN tampak dengan santai merokok di ruang OP Room Setda Ciamis.
Sosok yang ada dalam video tersebut teridentifikasi sebagai Sujono, S.Sn, M.M., Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ciamis.
Sujono sendiri mengakui perbuatannya, meski ia beralasan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah rapat selesai.
“Ya namanya habis rapat, mulut asem akhirnya saya merokok. Itu pun setelah acara selesai, bukan saat masih berlangsung,” ujarnya pada Kamis (30/01/2025).
Namun, fakta bahwa pelanggaran ini terjadi di kantor pemerintahan, yang seharusnya menjadi contoh penerapan Perda KTR, semakin mempertegas lemahnya pengawasan dan disiplin dari internal pemerintah sendiri.
Satgas KTR Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan?
Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar terkait efektivitas Satuan Tugas (Satgas) KTR dalam mengawasi dan menegakkan aturan.
Apakah keberadaan Satgas hanya sekadar formalitas tanpa tindakan nyata?
Ketua Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP) Ciamis, Rizal Purwonugroho, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ASN yang seharusnya menjadi panutan masyarakat.
“Kalau ASN sendiri bebas merokok di kawasan terlarang, bagaimana masyarakat bisa tertib? Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” tegas Rizal.
Komentar