GaluhInsight, Ciamis – Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang pria mengaku ditolak saat ingin menukarkan uang logam seberat 8 kilogram di kantor BI Kepri.
Tuduhan yang menyebutkan bahwa petugas BI menyarankan untuk membuang uang logam itu pun menimbulkan kontroversi.
Namun, BI Kepri dengan tegas membantah narasi tersebut.
Plh Kepala Perwakilan BI Kepri, Husni Naparin, memberikan klarifikasi resmi dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa uang logam itu tidak pernah diminta untuk dibuang oleh pihak BI.
Berdasarkan hasil investigasi internal, uang tersebut dijatuhkan oleh yang bersangkutan dan kemudian dipungut oleh petugas keamanan.
“Tidak ada unsur meminta untuk dibuang. Semua sudah kami verifikasi melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi,” tegas Husni.
Husni juga mengungkapkan bahwa penukaran uang di BI Kepri hanya dapat dilakukan pada hari Selasa dan Kamis sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, pria tersebut datang pada hari Rabu, di luar jadwal yang telah ditentukan.
Meski demikian, petugas tetap mempersilakan pria tersebut menunggu di lobi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kami sudah menjelaskan aturan yang berlaku, tetapi beliau memilih meninggalkan lokasi dengan komentar yang kurang sopan,” jelasnya.
Fakta dan Narasi di Balik Video Viral BI Kepri
Video berdurasi 3 menit 12 detik unggahan akun TikTok @Yusril_Koto ini memang memancing emosi warganet.
Dalam video tersebut, perekam mengungkapkan kekecewaannya karena merasa mendapat perlakuan yang tidak adil.
“Kita bawa uang 8 kilo ini, dia malah suruh buang,” ujar pria itu dengan nada kesal. Narasi ini langsung menuai respons dari warganet, yang mempertanyakan standar pelayanan publik BI.
Namun, klarifikasi yang BI Kepri sampaikan, menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara narasi dalam video dan fakta di lapangan.
Komentar